Memecahkan Masalah Lingkungan Hidup Dengan Menggunakan IPTEK

   Upaya membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro adalah upaya konstruktif untuk mengajak masyarakat peduli dengan lingkungan hidup secara rill. Menjaga kuantitas hutan adalah pilihan mutlak bagi masyarakat di sekitar yang memanfaatkan hutan untuk hidup dan berharap listrik dari mikrohidro. Menjaga hutan berarti juga mempertahankan debit air sungai sebagai pembangkitnya, inilah logika konservasi yang berkembang dari mikrohidro.
   Pembangkit Listri Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik lokal masyarakat yang jauh dari akses listrik PLN. Di indonesia, kurang lebih 70 PLTMH telah berdiri dan dikembangkan.
   Istilah mikrohidro biasanya dipakai untuk pembangkit listrik yang menghasilkan output di bawah 500 KW sementara minihidro untuk output 500 KWi MW. Lebih besar dari itu biasa disebut pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
   Dalam skala nasional, indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air karena kondisi topografi indonesia bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai.

Memahami Permasalahan Lingkungan Hidup

a. Masalah kerusakan lingkungan oleh limbah industri

Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang memakai teknologi dalam industri yang di transfer dari negara-negara maju (core industri) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan alasan yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran alfin toffler maupun john naisbitt yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (green house effect), akibat menipisnya lapisan ozon, menciutnya hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernya lapisan es di kutub utara dan selatan bumi dapat dijadikan indikasi terjadinya pencemaran lingkungan karena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan yang timbul adalah :
1) Bagaimana kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan.
2) Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan.
3) Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

b. Konsep-konsep untuk memahami masalah lingkungan dan pencemaran oleh industri inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut dengan ekologi. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupannya dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya.
Berbagai sumber daya alam yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda dapat di golongkan sebagai berikut :
- Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable natural resources)
Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas :
1) Fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya.
2) Biologi seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya.
3) Sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat istiadat, agama, dan lain-lain.
Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh macam-macam faktor, berkaitan dengan ini kategori sifat lingkungan hidup atas dasar :
1) Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup tersebut.
2) Hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut.
3) Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup.
4) Faktor-faktor non materil, seperti cahaya dan kebisingan,

c. Industri dan pencemaran lingkungan 

Pengelolaan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap survival.

d. Dampak industri dan teknologi terhadap lingkungan

Teknologi memberi kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan slfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi oleh efek "rumah kaca". teknologi yang diandalkan sebagai instrume utama dalam "revolusi hijau" mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk dan pestisida. Di balik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya. Masuknya teknologi ke indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No.1 tahun 1967, yang diperbaharui dengan PP No.20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang hak paten (property right) dan UU perlindungan hak cipta (intelectual right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri.
Sebagai negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan pembangunan, indonesia seringkali "dicurigai" melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besara karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitatif dan bersekala besar.
Berkaitan dengan hal tersebut, tercatat keadaan lingkungan di beberapa kota di indonesia, yaitu :
- Terjadi penurunan kualitas air permukaan di sekitarnya daerah-daerah industri.
- Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau.
- Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah.
- Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO2, NO2r, SO2, dan debu.
- Sumber daya alam yang dimiliki bangsa indonesia semakin menipis, seperti minyak bumi dan batu
  bara.

e. Klasifikasi pencemaran lingkungan

Definisi pencemaran lingkungan menurut UU No.4 tahun 1982 adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan  dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya pengelompokkan pencemaran di bagi menjadi tiga, antara lain :
1) Bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya.
2) Pengelompokkan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah,
    makanan, dan sosial.
3) Pengelompokkan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan
    sekunder.

f. Menyikapi pencemaran lingkungan

Gambar pencemaran lingkungan
Konperensi PBB tentang lingkungan hidup di stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 juni setiap tahunnya di peringati sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Di indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup di pancangkan melalui seminar tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional yang diselenggarakan di universitas padjajaran pada tanggal pada tanggal 15-18 mei 1972. Hasil yang diperoleh dari pertemuan itu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Lahirnya keppres 77/1994tentang organisasi bapedal sebagai acuan bagi pembentukan bapeda/daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat UU No.4 tahun 1982 tentang pengeloalaan lingkungan hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui. Walaupun telah ditetapkan UU tersebut di atas jika tidak ada kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk menungkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenag dan aman karena ke khawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

Demikian penjelasan materi "Memecahkan Masalah Lingkungan Hidup", semoga bermanfaat. 

Related Posts:

0 Response to "Memecahkan Masalah Lingkungan Hidup Dengan Menggunakan IPTEK"

Post a Comment