Penjelasan Jenis dan Klasifikasi Tanah serta Persebarannya

Tanah terbentuk dari pecahan-pecahan batuan induk yang berlangsung secara terus-menerus akibat faktor-faktor lingkungan. Faktor-faktor lingkungan ini, yaitu iklim, organisme, topografi, dan waktu. Pecahan dari batuan induk itu berlangsung akibat pelapukan dan penghancuran yang terjadi melalui proses-proses biologi, fisika dan kimia. 

Interaksi antara faktor-faktor pembentukan tanah akan menghasilkan tanah dengan memiliki sifat-sifat yang sangat berbeda. Berdasarkan pada faktor pembentuk dan sifat tanah inilah beberapa ahli mengklasifikasikan tanah dengan klasifikasi yang berbeda.

 

Dalam tingkat kategori yang sudah banyak dikembangkan dalam survey dan pemetaan tanah di indonesia, yakni tingkat kategori jenis (Great Soil Group). Klasifikasi jenis-jenis tanah pada tingkat  tersebut sering  digunakan untuk mengelompokkan tanah di indonesia.

 Tanah Organosol (Tanah Gambut)

Tanah jenis ini berasal dari bahan induk organik dari hutan rawa, mempunyai ciri warna cokelat hingga kehitaman, tekstur debu lempung, tidak berstruktur, konsistensi tidak lekat, dan kandungan unsur hara rendah. Tanah ini terbentuk karena adanya proses pembusukan dari sisa-sisa tumbuhan rawa. Banyak terdapat di rawa sumatra, kalimantan dan papua, kurang baik untuk pertanian maupun perkebunan karena derajat keasaman tinggi.

Tanah Aluvial

Jenis tanah ini masih terbilang muda, belum mengalami perkembangan. Bahannya berasal dari material halus yang diendapkan oleh aliran sungai. Oleh karena itu tanah jenis ini banyak terdapat di daerah yang datar sepanjang aliran sungai.

Tanah Regosol

Untuk jenis tanah ini merupakan endapan dari abu vulkanik baru yang mempunyai butir yang kasar. Penyebaran terutama pada daerah lereng gunung api. Tanah ini terdapat di daerah sumatra bagian timur dan barat, jawa, bali dan nusa tenggara.

Tanah Litosol

Untuk jenis tanah litosol ini merupakan jenis tanah yang berbatu-batu dengan lapisan tanah yang tidak begitu tebal. Bahannya berasal dari jenis batuan yang beku yang belum mengalami proses pelapukan secara sempurna. Jenis tanah ini banyak ditemukan dilereng gunung dan pegunungan di seluruh indonesia.

Tanah Latosol

Latosol tersebar di daerah beriklim basah, curah hujan lebih dari 300 mm/tahun, dan ketinggian tempat berkisar 300-1.000 meter. Tanah ini terbentuk dari batuan gunung api kemudian mengalami proses pelapukan lanjut.

Ada banyak sistem klasifikasi di dunia, tetapi ada dua sistem yang terkenal, yaitu sistem klasifikasi tanah USDA Soil Taxonomy (1975) dan sistem klasifikasi tanah FAO/UNSECO (1970). Sistem klasifikasi tanah nasional yang dikembangkan di indonesia semula dikembangkan oleh R. Dudal dan M. Soepraptohardjo (1957) yang secara resmi dikeluarkan oleh lembaga penelitian tanah (LPT-Puspetan). Dalam perkembangannya mengalami beberapa kali modifikasi (penyempurnaan sampai yang terakhir yaitu dengan diterbitkannya Terms of Reference Tipe, pemetaan tanah 1980). Kategori yang digunakan ada enam, berturut-turut dari kategori tertinggi hingga terendah, yaitu; (1) golongan, (2) kumpulan, (3) jensi, (4) macam, (5) rupa, dan (6) seri.

 Tanah Grumusol

Jenis ini berasal dari batu kapur, batuan lempung, tersebar di daerah iklim subhumid atau subarid, dan curah hujan kurang dari 2.500 mm/tahun.

Tanah Podsolik

Tanah ini berasal dari batuan pasir kuarsa, tersebar di daerah beriklim basah tanpa bulan kering, curah hujan lebih 2.500 mm/tahun. Tekstur lempung hingga berpasir, kesuburan rendah hingga sedang, warna merah, dan kering.

Tanah Podsol

Jenis tanah ini berasal dari batuan induk pasir. Penyebaran di daerah beriklim basah, topografi pegunungan, misalnya di daerah kalimantan tengah, sumatra utara, dan papua barat. Kesuburan tanah rendah.

Tanah Andosol

Tanah jenis ini berasal dari bahan induk abu vulkanik. Penyebaran di daerah beriklim sedang dengan curah hujan di atas 2.500 mm/tahun tanpa bulan kering. Umumnya dijumpai di daerah lereng atas kerucut vulkanik pada ketinggian di atas 800 meter. Warna tanah jenis ini umumnya cokelat, abu-abu hingga hitam.

Tanah Mediteran Merah Kuning

Tanah jenis ini berasal dari batuan kapur keras (limestone). Penyebaran di daerah beriklim subhunmid, topografi karst dan lereng vulkanik dengan ketinggian di bawah 400 m. Warna tanah cokelat hingga merah. Khusus tanah mediteran merah kuning di daerah topografi karst disebut "Terra Rossa".

Tanah Hidromorf Kelabu

Jenis tanah ini perkembangannya lebih dipengaruhi oleh faktor lokal yaitu topografi  yang berupa dataran rendah atau cekungan, hampir selalu tergenang air, dan warna kelabu hingga kekuningan.

Demikianlah pembahasan mengenai "Penjelasan Jenis dan Klasifikasi Tanah Serta Persebarannya", semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi anda.

Related Posts:

Penjelasan Tentang Paradigma Geografi Tradisional dan Kontemporer

Paradigma merupakan cara pandang keilmuan yang sama termasuk di dalamnya asumsi, prosedur dan penemuan yang diakui serta diterima oleh sekelompok ilmuan dan akhirnya diakui masyarakat pada umumnya. Sebagai suatu ilmu yang sudah lama berkembang, geografi juga mengalami pergeseran paradigma dalam studinya. Mulai dari masa tradisional [original_title] kontemporer.

A. Paradigma Geografi Tradisional

Berkembangnya paradigma ini dimulai sebelum tahun 1960-an. Selama masa ini berkembang tiga paradigma geografi, yaitu:

A. Paradigma Eksplorasi

Paradigma ini ditandai dengan adanya penemuan-penemuan daerah baru, ditunjukkan dengan giatnya upaya pemetaan, penggambaran dan pengumpulan fakta di wilayah baru yang belum diketahui. Dalam kegiatan ini menghasilkan tulisan, gambaran, serta peta yang memberikan manfaat bagi para geograf untuk menyempurnakan yang telah ada.


Sifat dari produk yang dihasilkan berupa deskripsi dan klarifikasi wilayah baru yang dilengkapi dengan fakta lapangan. Oleh karena kondisi ini, banyak pihak menyebutkan sebagai era geographical thought atau gagasan secara geografi dalam bentuk deskripsi sederhana dari pengaturan serta klasifikasi data yang masih sangat sederhana.

B. Paradigma Environmentalisme

Paradigma ini merupakan kelanjutan dari paradigma terdahulu. Dorongan peningkatan produk yang lebih akurat dan detail menuntut peneliti melakukan pengukuran lebih mendalam terkait dengan elemen fisik. Nah, paradigma ini populer pada akhir abad XIX.

Bentuk-bentuk analisis secara mendalam seperti analisis morfometrik, sebab akibat, serta analisis network sangat berkembang. Perkembangan lebih lanjut tampak dengan adanya analisis hubungan antara dengan lingkungan. Hubungan ini menunjukkan bahwa manusia tidak lagi menerima alam apa adanya.

C. Paradigma Regionalisme

Pada paradigma ini timbul atas adanya sintesis hubungan manusia dan lingkungan, hingga memunculkan  konsep-konsep region. Beberapa konsep yang muncul, yaitu adanya pembagian wilayah berdasarkan tipenya, formal dan fungsional. Juga pewilayahan berdasarkan hierarki dan kategori. Selain itu, analisis temporal berkembang pula pada masa ini.

Paradigma Kontemporer

Untuk masa ini ditandai dengan berkembangnya metode analisis kuantitatif, model building dan analisis keruangan. Sampai masa ini disebut periode paradigma analisis keruangan. Secara geograf, coffey mengungkapkan ciri-ciri paradigma geograf, Coffey mengungkapkan ciri-ciri paradigma geografi kontemporer yaitu adanya spesialisasi dalam geografi sampai mengakibatkan studi geografi seolah terpisah. Kondisi ini mendorong kemunculan pendekatan sistem dalam ilmu geografi untuk membuat geografi kembali pada masa fitrahnya. 

Sebagai ilmu, geografi memiliki konsep yang membedakannya dengan ilmu lain, berikut ini dalam konsep geografi:
  • Konsep lokasi ialah dalam konsep ini terbagi menjadi dua yaitu lokasi absolute dan lokasi relative. Lokasi absolute terkait dengan garis lintang dan garis bujur. Lokasi relative yaitu lokasi tempat yang dilihat dari wilayah lain.
  • Konsep jarak ialah keterjangkauan (accessibility) tidak selalu berkaitan dengan jarak, namun juga medan.
  • Konsep pola ialah pola ini berkaitan dengan susunan, bentuk atau persebaran fenomena dalam ruang muka bumi.
  • Konsep morfologi ialah konsep ini terkait dengan pembentukan morfologi muka bumi.
  • Konsep aglomerasi ialah konsep aglomerasi menjelaskan mengapa suatu  fenomena geografi cenderung mengelompok.
  • Konsep nilai kegunaan ialah konsep ini berkaitan dengan nilai guna suatu wilayah, tiap wilayah memiliki potensi yang dapat dikembangkan, sehingga nilai kegunaannya optimal.
  • Konsep interaksi/interdependensi ialah hubungan saling atau timbal balik antar beberapa hal.
  • Konsep diferensiasi areal ialah konsep ini mempertegas bahwa antara satu tempat yang lain memiliki perbedaan.
  • Konsep keterkaitan ruang ialah perbedaan potensi wilayah antara yang satu dengan yang lain akan mengakibatkan atau mendorong terjadinya interaksi berupa pertukaran barang, manusia, ataupun budaya.
Demikianlah pembahasan mengenai "Penjelasan Tentang Paradigma Geografi Tradisional dan Kontemporer", semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi anda.

Related Posts:

Penjelasan Delisting Dan Relisting

Penjelasan Delisting

Penghapusan catatan "Delisting" terjadi apabila saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari pencatatan bursa. Tindakan penghapusan catatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting. Delisting bisa dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
  1. Voluntary delisting (penghapusan pencatatan secara sukarela). Voluntary delisting terjadi karena perusahaan yang bersangkutan atas keinginan sendiri mengajukan agar menjadi perusahaan privat.
  2. Force delisting (penghapusan secara paksa). Force delisting berarti naman saham perusahaan yang bersangkutan dihapus secara paksa oleh bursa efek. Hal ini bisa dikarenakan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
- Perusahaan selalu terlambat menyampaikan kewajiban pelaporan keuangan
- Perusahaan terbelit utang yang besar dalam jangka panjang
- Perusahaan terus membukukan kerugian
- Perusahaan tidak beroperasi lagi
- Perusahaan tidak memiliki pendapatan operasional yang memadai
- Perusahaan terkena masalah hukum berkepanjangan
- Keberlangsungan perusahaan terancam
- Perusahaan tidak bisa mematuhi ketentuan bursa lainnya


Penjelasan Relisting

Relisting adalah kembalinya perusahaan privat menjadi perusahaan publik. Perlu anda ketahui, perusahaan yang pernah terkena delisting, bisa mengajukan kembali menjadi perusahaan publik. Biasanya hal ini ditujukan karena perusahaan membutuhkan dana segar melalui instrumen pasar modal (right issue, menerbitkan obligasi, waran, dan lain-lain).

Tentu saja delisting bisa berdampak buruk kepada para pemegang saham perusahaan, terutama pemegang saham biasa. Hal ini dikarenakan ketika perusahaan terkena delisting, kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah kewajiban kepada kreditor, lalu pemegang saham biasa.

Pencatatan kembali/relisting, perusahaan yang sudah di delist dari bursa efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa.
  • Emiten yang di delist oleh bursa dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak dihapuskannya dari pencatatan.
  • Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif.
  • Telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya delisting oleh bursa.
  • Adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
  • Harga dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp.100,-.
Demikianlah pembahasan mengenai "Penjelasan Delisting Dan Relisting", semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi anda.

Related Posts: