Sejarah Dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

   Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau United Nation (UN) adalah organisasi internasional yang anggotanya hampirseluruh negara di dunia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia dan kerja sama antarnegara anggota. PBB didirikan pada tanggal 28 juni 1945, tidak lama setelah perang dunia ke II berakhir. PBB didirikan oleh empa negara besar, yaitu amerika serikat, uni soviet, inggris, dan china. PBB dibentuk untuk membuat tatanan dunia menjadi lebih baik dan lebih damai, terbebas dari peperangan dan permusuhan. Organisasi ini bermarkas di kota new york, amerika serikat. Walaupun didirikan oleh negara-negara besar, keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara di dunia. Sampai saat ini, anggota PBB berjumlah193 negara. Jadi, hampir seluruh negara di dunia telah menjadi anggota PBB. Semua negara yang menjadi anggota PBB memiliki kedudukan yang sama. Negara besar maupun kecil, baik kaya ataupun miskin, semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama bagi terciptanya perdamaian dunia.

Lambang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)


   Sekretaris jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal korea selatan yang menjabat sejak 2007, menggatkan sekretaris jenderal terdahulu, yaitu kofi annan dari ghana. Organisasi ini memiliki enam organ utama : majelis umum (majelis musyawarah utama), dewan keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), dewan ekonomi dan sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerja sama ekonomi, sosial internasioanal dan pembangunan), sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), mahkamah iternasional (organ peradilan primer), dewan perwalian (yang saat ini tidak aktif).

Sejarah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

a. Latar Belakang Pendirian PBB 

   Setelah perang dunia I (1914-1918), presiden amerika serikat Woodrow Wilson mengusulkan membentuk League of nation atau Liga bangsa-bangsa (LBB) pada tanggal 8 januari 1918. Usulan presiden ini tertuang dalam 14 pasal (Wilson's Fourteen Points). Pada tanggal 10 juni 1920, terbentuklah LBB di versailles, prancis. Adapun markas besarnya berada di jenewa, swiss. Tujuan pembentukannya LBB adalah memelihara perdamaian dunia. Namun, perannya sebagai lembaga pemelihara perdamaian dunia, tidak dapat terlaksana dengan baik. Usaha mencapai perdamaian dunia dirintis kembali oleh presiden amerika serikat Franklin Delano Roosevelt dan perdana menteri inggris Sir Winstom Churchill. Mereka mengadakan pertemuan di atas kapal penjelajah atlanta di lepas pantai new foundland, samudra atlantik pada tanggal 14 agustus 1941.

   Pertemuan ini menghasilkan suatu deklarasi (atlantic charter), yaitu negara-negara di dunia tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah (ekspansi), semua bangsa di dunia berhak menentukan corak dan bentuk pemerintahannya sendiri, semua negara berhak turut serta dalam perdagangan dunia, dan semua bangsa berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Selanjutnya, diadakan pertemuan-pertemuan susulan, antara lain di Moskow (1943), Dumbarton Oaks (1944), dan Yalta (1945). pada pertemuan di Dumbarton Oaks, Washington, diikuti oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. Hasil pertemuan tersebut menyetujui dibentuknya organisasi United Nations Organization atau Perserikatan Bangsa-bangsa PBB.

   Pada pertemuan lanjutan di san fransisco (25 april - 26 juni 1945) dihasilkan piagam perdamaian(Charter Of Peach) yang kemudian digunakan sebagai mukadimah piagam PBB. Pertemuan ini dihadiri oleh 50 negara, 282 delegasi yang terdiri atas 444 orang. akhirnya, secara resmi perserikatan bangsa-bangsa berdiri pada tanggal 24 oktober 1945.

b. Tujuan Perserikatan Bangsa-bangsa

   Tujuan PBB, yaitu mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, mempererat persahabatan antar bangsa berdasarkan hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, menungkatkan kerja sama antarbangsa dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan , menghargai kebebasan (hak) asasi manusia tanpa memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan mengakui PBB sebagai organisasi yang dapat mewujudkan cita-cita tersebut.- Adapun tujuan PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut :
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
  3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, sosial, dan budaya
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan. Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat disingkat "to maintain international peace and security". Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interesr of members in peace, security, and well being. Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut in/
  1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
  2. Semua anggota denga itikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam
  3. Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian keamanan, dan keadilan nasional
  4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain
  5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan piagam
  6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB
  7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.

c. Organisasi PBB

1. Majelis Umum
Badan ini merupakan badan legislatif PBB. Keanggotaannya terdiri atas semua wakil dari negara anggota. Adapun tugas majelis umum, antara lain :
  • Memajukan kejasama internasional dalam bidang politik dan memajukan perkembangan hukum inernasional;
  • Memajukan kerjasama internasional dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan;
  • Membantu pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa di seuruh dunia;
  • Membentuk badan-badan PBB di luar badan-badan yang telah ditetapkan;
  • Menetapkan anggaran belanja dan pendapatan PBB.
2. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan (DK) PBB terdiri atas 15 negara anggota yang terdiri atas lima negara anggota tetap, yaitu amerika serikat, inggris, prancis, cina, dan rusia serta 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh majelis umum dengan masa jabatan dua tahun. Kelima negara anggota tetap dalam DK memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan sesuatu keputusan yang telah ditetapkan oleh anggota DK PBB. Fungsi DK PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketan secara damail, dan mengambil tindakan-tindakan terhadap negara-negara yang mengancam perdamaian dunia.

3. Dewan Ekonomi Dan Sosial
Jumlah negara anggota dewan ekonomi dan sosial terdiri atas 27 negara anggota PBB. adapun tugas dewan ini, yaitu :
  • Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang masalah ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia;
  • Membuat rencana-rencana perjanjian tentang masalah tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada majelis umum;
  • Membuat pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
4. Dewan Perwalian
Dewan ini bertugas mengawsi dan memajukan daerah perwaliannya. Sistem pemerintahan pada daerah perwalian diserahkan kepada PBB. Dewan perwalian terdiri atas negara-negara yang ditugaskan oleh PBB, anggota-anggota dewan keamanan PBB, dan anggota-anggota lain yang dipilih oleh majelis umum.
5. Mahkamah Internasional
Keanggotaan badan ini terdiri atas 15 orang hakiminternasional dari 15 negara anggota PBB yang dipilih oleh majelis umum dan DK PBB dengan masa jabatan selama sembilan tahun. Tugas mahkamah internasional, yaitu mengadili dan memutuskan perselisihan-perselisihan  internasional dengan pedoman perjanjian-perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asas hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab, serta yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum.

6. Sekretariat (Sekretaris Jendral)
Sekretariat bertugas menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Badan ini diketuai oleh seorang sekretaris jendral yang diangkat oleh majelis umum atas usul DK PBB dengan masa jabatan lima tahun. Tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai sekretaris jendral PBB, yaitu :
a). Trygve Lie (Norwegia), 1946-1952;
b). Dag Hamarskjold (Swedia), 1953-1961;
c). U Thant (Myanmar), 1961-1971;
d). Kurt Waldheim (Austria), 1972-1981;
e). Javier Perez De Cuellar (Peru), 1982-1996;
g). Koffi Annan (Ghana), 1997-2006;
h). Ban Ki-moon (Korea Selatan), 2007-sekarang.

Para Tokoh Sekretariat PBB

Peranan Indonesia Dalam PBB

   Peranan idonesia dalam perserikatan bangsa-bangsa sebagai anggota PBB, indonesia turut serta dalam segala program PBB, khususnya mengenai upaya perdamaian dunia. Partisipasi aktif dan peran yang pernah dilakukan bangsa indonesia dalam program PBB, diantaranya :
  1. Mengirim pasukan garuda I (1957) sebagai pasuka pemelihara perdamaian PBB untuk menyelesaikan perang arab-israel;
  2. Mengirim pasukan garuda II dan III (1960) sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian PBB untuk menyelesaikan perang saudara di kongo;
  3. Mengirim pasukan garuda IV dan V (1973) sebagai pasukan pengawas gencatan senjata di vietnam;
  4. Mengirim pasukan garuda VI (1973), VII (1974), dan VIII (1975) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam perang arab-israel;
  5. Mengirimkan pasukan garuda IX (1988) sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian PBB dalam perang irak-iran;
  6. Mengririmkan pasukan garuda X (1990) sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian PBB untuk mengawasi pemilu di namibia;
  7. Mengirimkan pasukan garuda XI (1990) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam perang irak-iran;
  8. Mengirimkan pasukan garuda XII (1992) sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian PBB di somalia;
  9. Mengirimkan pasukan garuda XIV (1993) sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian PBB di bosnia.
Demikian penjelasan materi "Sejarah Dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)", semoga bermanfaat.

Related Posts:

0 Response to "Sejarah Dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)"

Post a Comment