1. Pengertian Lingkungan Hidup
Sebelum kita mengetahui pemanfaatan iptek dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, maka harus di ketahui terlebih dahulu arti dari lingkungan hidup. Ada beberapa definisiyang berkaitan erat dengan lingkungan hidup, yaitu :
1. Daerah di mana sesuatu makhluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama :
a. Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan,
perkembangan dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
b. Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas makhluk hidup.
Namun dari berbagai definisi yang disebutkan di atas definisi lingkungan, lingkungan hidup dan lingkungan hidup manusia acapkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.
Sehingga di ambil kesimpulan bahwa arti dari lingkungan hidup adalah : Kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain.
2. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai definisi yaitu : Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kegiatan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Penjelasan lingkungan hidup secara rinci dan detail. Yang meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, menjelaskannya dalam pengarahan pada hal-hal tertentu dan berbagai penjelasan yang lebih rinci.
3. Industri Dan Pencemaran Lingkungan
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau untuk memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap "survival". Hakekatnya manusia telah "survival" sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, tekonologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibermatika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu untuk menggreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah di capai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
4. Dampak Industri Dan Teknologi Terhadap Lingkungan
Mengisyaratkan tentang pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di bidang suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanansejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia "survival" yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek "rumah kaca".
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam "revolusi hijau" mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida, dan insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk di semprotkan, dan sebagainya. serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (choloro uorocarbon) dan tetra uoroethlylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : sunber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Di indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah di lakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional yang di selenggarakan di universitas padjajaran pada tanggal 15-18 mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkunganhidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang di timbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya keppres 77/1994 tentang organisasi bapedal sebagai acuan bagi pembentukan bapeda/wilayah di tingkat provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan bapeda/daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang di anggap perlu di perbaharui.
Berdasarkan strategi penanganan limbah tahun1993/1994, yang di tetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus di mulai tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhirlimbah buangan. Langkah yang di tempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, di tempuh dengan pembangunan pusat pengelolaan pusat industri bahan berbahaya dan beracun (PPLI-B3), di cileungsi jawa barat. yang pertama di indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga di perkuat oleh peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1994 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Disamping itu untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan program kali bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lin gkungan pada 33 sungai di 13 provinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Sekarang dapat terlihat dengan jelas bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang di lakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan prilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya. Walaupun telah di tetapkan undang-undang No.4 Tahun 1982, pp No.19 Tahun 1994 dan keppres No.7 Tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena ke khawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
Demikian penjelasan materi "Jenis Dan Peranan IPTEK Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup", semoga bermanfaat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk di semprotkan, dan sebagainya. serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (choloro uorocarbon) dan tetra uoroethlylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.
5. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah di definisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982. Yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : sunber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
6. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konsep PBB tentang lingkungan hidup di stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 juni setiap tahunnya untuk di peringati sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Kesepakatan ini berlangsung di dorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.Di indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah di lakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional yang di selenggarakan di universitas padjajaran pada tanggal 15-18 mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Gambar pencemaran lingkungan hidup diakibatkan oleh pabrik industri |
Pada pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya keppres 77/1994 tentang organisasi bapedal sebagai acuan bagi pembentukan bapeda/wilayah di tingkat provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan bapeda/daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang di anggap perlu di perbaharui.
Berdasarkan strategi penanganan limbah tahun1993/1994, yang di tetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus di mulai tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhirlimbah buangan. Langkah yang di tempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, di tempuh dengan pembangunan pusat pengelolaan pusat industri bahan berbahaya dan beracun (PPLI-B3), di cileungsi jawa barat. yang pertama di indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga di perkuat oleh peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1994 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Disamping itu untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan program kali bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lin gkungan pada 33 sungai di 13 provinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Sekarang dapat terlihat dengan jelas bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang di lakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan prilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya. Walaupun telah di tetapkan undang-undang No.4 Tahun 1982, pp No.19 Tahun 1994 dan keppres No.7 Tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena ke khawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
Demikian penjelasan materi "Jenis Dan Peranan IPTEK Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup", semoga bermanfaat.
0 Response to "Jenis Dan Peranan IPTEK Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup"
Post a Comment