Pengelolaan lingkungan hidup mutlak dilakukan karena lingkungan sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Kehidupan manusia di muka bumi ini tidak terlepas dari peran serta lingkungan. Sebagaimana manusia merupakan bagian dari lingkungan, bersama-sama dengan tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme yang telah menjadi satu mata rantai yang tidak akan terpisah. Untuk itulah, manusia harus memanfaatkan sumber daya alam secara tepat, agar lingkungan tetap lestari. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan pengelolaan terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemuliaan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Agar tujuan untuk lingkungan hidup dapat tercapai perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Reboisasi hutan bakau |
- Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya.
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya lingkungan secara bijaksana agar seluruh sumber daya alam digunakan oleh kepentingan orang banyak seproduktif mungkin dan menekan pemborosan seminimal mungkin.
- Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup, oleh sebab itu pengembangan sumber daya alam senantiasa harus disertai dengan usaha memelihara kelestarian tata lingkungan.
- Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
- Pemerintah melalui peraturan pemerintah No.29 tahun 1986 mengenai analisis dampak lingkungan diantaranya, memberikan kewajiban kepada para pengelola dan pemilik pabrik untuk menyelenggarakan sebuah studi kelayakan teknis dan ekonomis serta analisis dampak lingkungan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dengan menerapkan pengelolaan lingkungan hidup akan tewujud kedinamisan dan keharmonisan antara manusia dengan lingkungannya. untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang semena-mena (eksploitasi) maka diterapkan kebijakan melalui undang-undang lingkungan hidup. di indonesia hal ini dapat dikaji dalam pengelolaan lingkungan hidup dimana dikatakan bahwa dengan diberlakukannya UU No.4 tahun 1982 yang disempurnakan dan diganti dengan UU No.23 tahun 1997, masalah lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengelolaan SDA. Pembangunan tidak lagi menempatkan SDA sebagai modal, tetapi sebagai satu kesatuan ekosistem yang di dalamnya berisi manusia, lingkungan alam dan atau lingkungan buatan yang membentuk kesatua fungsional, saling terkait, dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik, berbeda dari satu tipe ekosistem ke tipe ekosistem yang lain. Oleh sebab itu, pengelolaan lingkungan hidup bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang.
Berdasarkan UU No.23 tahun 1997 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan kesemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pada BAB II Pasal 4 UU No.23 tahun 1997 dikemukakan bahwa, sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
- Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
- Terwujudnya manusia indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindakan untuk melindungi serta menimba lingkungan hidup.
- Terjadinya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana.
- Terlindungnya negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dari dampak usaha dan atau kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dari sasaran-sasaran pengelolaan lingkungan hidup di atas, terlihat bahwa kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan sasaran utama yang dapat diukur. Menurut BAB V UU No.23 Tahun 1997 tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup, dinyatakan bahwa kelestarian fungsi lingkungan hidup dapat diukur dengan dua parameter utama, yaitu baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dua parameter ini menjadi ukuran/indikator untuk rencana usaha dan atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup. PP 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) pasal 3 menyebutkan bahwa usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi hal-hal sebagai berikut.
Kegiatan menambang |
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
- eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui.
- Proses dan kajian yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sumber daya.
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya.
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik.
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
- Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan dapat mempengaruhi pertahanan negara.
Demikian penjelasan materi "Pengelolaan Lingkungan Hidup", semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengelolaan Lingkungan Hidup "
Post a Comment